Kamis, 04 Oktober 2012

Motif, Corak Batik Riau

Motif, Corak Batik Riau  Motif Busana Melayu Riau - Sebelum kita membahas jauh tentang batik Riau, ada pertanyaan kecil, apakah Riau memiliki motif dancorak batik asli daerah Riau?

Lari dari pertanyaan yang mengusik itu, memang batik diminati di berbagai belahan dunia hingga beberapa negarapun coba membuat corak, motif batik sendiri-sendiri.
Riau (Indonesia) sebagai tempat asal batik (diakui oleh UNESCO) juga tidak mau kalah dengan menciptakan motif dan corak khas batik daerah sendiri.

Di Riau ada dikenal sebagai khasanah membatik. Hasil kerajinannya disebut dengan batik Riau. Batik Riau menggunakan motif tempatan, tentu saja pengembangan ini membuat khasanah batik tanah air semakin kaya.

Ada yang menyebutkan setiap batik dibedakan dengan sebuah teknik atau cara untuk menghasilkan motif tertentu. Bila ditelusuri jejaknya, Batik Riau telah ada sejak zaman Kerajaan Daek Lingga. Corak batik Riau mirip dengan beberapa negeri berkebudayaan Melayu seperti Malaysia dan Singapura.

Motif berbentuk sangat unik, berbetuk garis memanjang seperti tabir. Motif itu selalu terdapat pada setiap helai batik buatan Riau. Sehingga batik Riau lebih dikenal dengan sebutan batik tabir.

Ada perbedaan teknik digunakan saat membatik jika dibandingkan dengan pembuatan batik Jawa. Sebut saja dalam teknik pewarnaan, pembatik cenderung menggunakan teknik celup untuk mendapatkan warna. Hingga untuk menghasilkan warna yang beragam mereka harus mencelup produknya beberapa kali.

Sedangkan para pengrajin Batik Riau menggunakan teknik kuas atau lukis untuk mendapatkan warna diinginkan. Motif batik Riau menggunakan motif sulaman tekat, teknik ini ditengarai hampir punah saat ini sebab, tradisi membatik di tanah Melayu Riau tidak seperti di Jawa yang getol.

Harga kerajinan batik Riau lebih mahal harganya dibanding harga batik motif biasanya. Beberapa tempat di Pekanbaru pakaian batik ditawar seharga antara Rp 500 ribu-Rp 600 ribu per lembar. Biasanya bahan -berasal dari kain sutra yang bermutu tinggi dan dibuat dengan menggunakan tangan.

Pengembangan batik Riau masih butuh tangan tangan kreatif. Tapi sayangnya usaha ini belum begitu populer, meski usaha pengembangan batik secara ekonomis sangat menguntungkan. Seperti diakui Rita, sejak Dekranasda Riau memberikan penyuluhan kepadanya. Ia berhasil mengembangkan motif, corak batik tabir atau batik Riau untuk dikomersilkan.

Selasa, 24 Juli 2012

Berita Pemekaran

Mendagri Gamawan Fauzi tetap bersikukuh pada sikapnya bahwa pembahasan 19 Rancangan Undang-undang (RUU) pemekaran daerah, baru akan dimulai pembahasannya setelah terbit UU pemda terbaru hasil revisi UU Nomor 32 Tahun 2012.

Dia memperkirakan, jika revisi UU Pemda itu kelar akhir tahun ini, maka pembahasan serta pengesahan 19 RUU pembentukan otonom baru itu dilakukan 2013. Saat ditanya apakah pembentukan daerah otonom baru menjelang Pemilu 2014 tidak akan menggangu penetapan dapil, Gamawan mengatakan, tidak. 

‘’Kalau pun 2013 disetujui, tidak akan mengganggu Pemilu, karena daerah itu harus terlebih dulu menjadi daerah administrasi, tidak langsung otonom,’’ ujar Gamawan Fauzi di kantornya, Jumat (4/5).

Dia menyebutkan, untuk daerah administrasi sebagai persiapan menjadi otonom ini, memerlukan waktu tiga tahun. ‘’Jadi tak mengganggu Pemilu 2014,’’ ulang Gamawan.

Dia mengatakan, saat ini pihaknya secara internal sedang membahas 19 RUU pemekaran yang diusulkan DPR. Gamawan pun blak-blakan mengatakan, dirinya menyampaikan bahan pertimbangan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bahwa saat ini pemerintah masih berkomitmen dengan kebijakan masa jeda atau moratorium pembahasan pemekaran. 

Di masa jeda ini, sedang dibahas revisi UU Pemda, yang di dalamnya nanti memasukkan grand design penataan daerah, yang nantinya menjadi rujukan pembentukan daerah otonom baru. ‘’Jadi tinggal sedikit lagi, tunggu UU hasil revisi ini,’’ ucap Gamawan.

Seperti diberitakan, 19 RUU pemekaran telah diajukan DPR ke presiden untuk dibahas. Salah satu RUU daerah provinsi baru yang akan dibentuk adalah Provinsi Kalimantan Utara.

Selebihnya pembentukan RUU daerah otonomi baru kabupaten yakni Mahakam Ulu di Provinsi Kalimantan Timur, Musi Rawas Utara di Provinsi Sumatera Selatan, Penukal Abab Lematang Ilir di Provinsi Sumatera Selatan, Malaka di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Pangandaran di Provinsi Jawa Barat, Pulau Taliabu di Provinsi Maluku Utara, Pesisir Barat di Provinsi Lampung, Mamuju Tengah di Provinsi Sulawesi Barat.

Selanjutnya, Kabupaten Banggai Laut di Provinsi Sulawesi Tengah dan Kabupaten Morowali Utara di Provinsi Sulawesi Tengah. Sedangkan di Provinsi Sulawesi Tenggara akan dibentuk kabupaten/kota yakni Kabupaten Konawe Kepulauan, Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Buton Selatan, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Muna Barat, dan Kota Raha. Begitu juga dengan Kabupaten Manokwari Selatan dan Kabupaten Pegunungan Arfak di Provinsi Papua Barat.

Insel Belum Dimasukkan
Meskipun nama Kabupaten Inhil Selatan (Insel) belum dimasukkan dalan usulan rancangan undang-undang tentang pemekaran daerah, namun Pemerintah Provinsi Riau tetap perjuangkan pemekaran Insel. Ini ditekankan, karena secara administratif, dan kawasan tersebut sudah sangat layak dimekarkan.

‘’Secara administratif sudah disetujui Gubri. Hanya saja, menjelang pencabutan moratorium pemekaran, kita akan terus berkoordinasi ke daerah. Agar semua dipersiapkan secara matang. Sehingga saat moratorium dicabut, Insel sudah siap dan layak untuk dimekarkan,’’ ujar Asisten Satu Setdaprov Riau, Abdul Latif kepada Riau Pos, Jumat (4/5).

Untuk moratorium pemekeran, menurutnya hal tersebut merupakan kewenangan Kementerian Dalam Negeri. Pemerintah daerah dalam hal ini hanya membahas usulan yang masuk selanjutnya disampaikan ke pemerintah pusat.

‘’Untuk Insel saat ini sudah hampir final, tinggal pematangan saja, untuk calon ibu kota sementara. Jika itu sudah duduk, akan kita ajukan ke DPRD. Kemudian, biarlah mekanisme yang mengaturnya,’’ tambah Latif.