News


Pemerintah harus menindak tegas Kepala Satuan Pendidikan yang memungut dana masyarakat

Bagaimana pandangan ahli hukum terhadap pelaksanaan program nasional wajib belajar pendidikan dasar? Advokat dan konsultan hukum wanita yang sering terjun dalam masalah perlindungan wanita dan anak-anak ini lebih mengedepankan tinjauannya berdasarkan aturan hukum yang ada. Dirinya tidak mau terjebak untuk memberikan komentar yang bersifat memberi peluang kepada setiap orang untuk melakukan tindakan melawan hukum dan membawa kerugian bagi orang lain.
Ibu dua orang anak ini memberikan gambaran tentang penderitaan seorang ibu ketika berurusan dengan masalah pendidikan anaknya, apalagi bilamana suaminya tidak kerja atau mempunyai penghasilan yang pas-pasan. Akan tetapi mereka tidak bisa berbuat apa-apa dan harus menuruti kebijakan sekolah yang mengadakan pungutan, walaupun jelas bahwa pungutan tersebut tidak mempunyai dasar hukum.
Pertemuan orangtua / wali murid dengan pihak sekolah selalu diadakan di hari ketika suami mereka bekerja, sehingga ibu ibu yang tidak mengerti hukum itu akan selalu menganggap apa yang diungkapkan pihak sekolah sudah berdasar hukum. Apalagi melihat ada kop surat resmi dan stempelnya, bagi mereka hal itu sudah merupakan keabsahan suatu pungutan.
Oleh karena itu dirinya lebih menekankan agar aturan hukum yang harus didahulukan, kalau tidak tentu pelaksanaan program nasional wajib belajar itu akan tetap membebani orang tua / wali murid. “Lihat saja bunyi pasal 9 Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar. Jelas, pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut beaya.”
Karena Peraturan Pemerintah ini berlaku sejak 4 Juli 2008 menurutnya sudah sangat lama masyarakat dirugikan, karena masih dipungut beaya ketika menyekolahkan anaknya dan tindakan itu dilakukan oleh sekolah dan madrasah sampai hari ini. Hal ini merupakan suatu tindakan melawan hukum. Menurut ibu muda ini bukan hanya kepala sekolah yang dapat digugat, akan tetapi pihak pemerintah daerah juga bisa digugat karena aturan dasarnya menyatakan pemerintah daerah yang harus menjamin pelaksanaan program ini tanpa memungut beaya.
“Saya berharap pemerintah daerah bersikap tegas terhadap kepala sekolah yang melakukan pungutan. Karena pemerintah daerah bisa saja digugat tidak melakukan jaminan pelaksanaan program wajib belajar tanpa memungut beaya kepada orangtua / wali murid. Kepala sekolah harus tahu kalau mengadakan pungutan itu melanggar hukum.” Aparat penegak hukum juga diharapkan agar memberi-kan perlindungan kepada orang tua / wali murid.