Selasa, 24 Juli 2012

Berita Pemekaran

Mendagri Gamawan Fauzi tetap bersikukuh pada sikapnya bahwa pembahasan 19 Rancangan Undang-undang (RUU) pemekaran daerah, baru akan dimulai pembahasannya setelah terbit UU pemda terbaru hasil revisi UU Nomor 32 Tahun 2012.

Dia memperkirakan, jika revisi UU Pemda itu kelar akhir tahun ini, maka pembahasan serta pengesahan 19 RUU pembentukan otonom baru itu dilakukan 2013. Saat ditanya apakah pembentukan daerah otonom baru menjelang Pemilu 2014 tidak akan menggangu penetapan dapil, Gamawan mengatakan, tidak. 

‘’Kalau pun 2013 disetujui, tidak akan mengganggu Pemilu, karena daerah itu harus terlebih dulu menjadi daerah administrasi, tidak langsung otonom,’’ ujar Gamawan Fauzi di kantornya, Jumat (4/5).

Dia menyebutkan, untuk daerah administrasi sebagai persiapan menjadi otonom ini, memerlukan waktu tiga tahun. ‘’Jadi tak mengganggu Pemilu 2014,’’ ulang Gamawan.

Dia mengatakan, saat ini pihaknya secara internal sedang membahas 19 RUU pemekaran yang diusulkan DPR. Gamawan pun blak-blakan mengatakan, dirinya menyampaikan bahan pertimbangan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bahwa saat ini pemerintah masih berkomitmen dengan kebijakan masa jeda atau moratorium pembahasan pemekaran. 

Di masa jeda ini, sedang dibahas revisi UU Pemda, yang di dalamnya nanti memasukkan grand design penataan daerah, yang nantinya menjadi rujukan pembentukan daerah otonom baru. ‘’Jadi tinggal sedikit lagi, tunggu UU hasil revisi ini,’’ ucap Gamawan.

Seperti diberitakan, 19 RUU pemekaran telah diajukan DPR ke presiden untuk dibahas. Salah satu RUU daerah provinsi baru yang akan dibentuk adalah Provinsi Kalimantan Utara.

Selebihnya pembentukan RUU daerah otonomi baru kabupaten yakni Mahakam Ulu di Provinsi Kalimantan Timur, Musi Rawas Utara di Provinsi Sumatera Selatan, Penukal Abab Lematang Ilir di Provinsi Sumatera Selatan, Malaka di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Pangandaran di Provinsi Jawa Barat, Pulau Taliabu di Provinsi Maluku Utara, Pesisir Barat di Provinsi Lampung, Mamuju Tengah di Provinsi Sulawesi Barat.

Selanjutnya, Kabupaten Banggai Laut di Provinsi Sulawesi Tengah dan Kabupaten Morowali Utara di Provinsi Sulawesi Tengah. Sedangkan di Provinsi Sulawesi Tenggara akan dibentuk kabupaten/kota yakni Kabupaten Konawe Kepulauan, Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Buton Selatan, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Muna Barat, dan Kota Raha. Begitu juga dengan Kabupaten Manokwari Selatan dan Kabupaten Pegunungan Arfak di Provinsi Papua Barat.

Insel Belum Dimasukkan
Meskipun nama Kabupaten Inhil Selatan (Insel) belum dimasukkan dalan usulan rancangan undang-undang tentang pemekaran daerah, namun Pemerintah Provinsi Riau tetap perjuangkan pemekaran Insel. Ini ditekankan, karena secara administratif, dan kawasan tersebut sudah sangat layak dimekarkan.

‘’Secara administratif sudah disetujui Gubri. Hanya saja, menjelang pencabutan moratorium pemekaran, kita akan terus berkoordinasi ke daerah. Agar semua dipersiapkan secara matang. Sehingga saat moratorium dicabut, Insel sudah siap dan layak untuk dimekarkan,’’ ujar Asisten Satu Setdaprov Riau, Abdul Latif kepada Riau Pos, Jumat (4/5).

Untuk moratorium pemekeran, menurutnya hal tersebut merupakan kewenangan Kementerian Dalam Negeri. Pemerintah daerah dalam hal ini hanya membahas usulan yang masuk selanjutnya disampaikan ke pemerintah pusat.

‘’Untuk Insel saat ini sudah hampir final, tinggal pematangan saja, untuk calon ibu kota sementara. Jika itu sudah duduk, akan kita ajukan ke DPRD. Kemudian, biarlah mekanisme yang mengaturnya,’’ tambah Latif.

Tidak ada komentar: